Ucapan
Rabu, 29 Juni 2011
Pengumuman Hasil SNMPTN 2011
dapat dilihat di : https://ujian.snmptn.ac.id/login.php
Caranya :
1. Masukan Nomor
2. Masukan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran
3. Isi Verifikasi
4. Cari
Selamat mencoba ..
Kamis, 23 Juni 2011
DESKRIPSI STANDAR KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER/TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
DESKRIPSI STANDAR KOMPETENSI
ASISTEN APOTEKER/TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Deskripsi ini akan dikelompokkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sesuai standar profesi Asisten Apoteker tahun 2008
A. bidang apotek / apotek rumah sakit
1. P elayanan Resep, meliputi ;
· M engidentifikasi isi resep
· Melakukan konsultasi
· Memastikan resep dapat dilayani
· Menghitung harga resep
· Menginformasikan harga resep
· Menyiapkan atau meracik sediaan Farmasi
· Memeriksa hasil akhir
· Menyerahkan sediaan Farmasi sesuai resep disertai informasi yang diperlukan.
2. Pelayanan Non Resep, meliputi ;
· M enerima permintaan pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas dan komoditi
lain
· Menganalisis permintaan
· Memberikan alternative macam – macam obat bebas, obat bebas terbatas dan
komoditi lain.
· Menyerahkan obat bebas, bebas terbatas dan komoditi lain
· Memberikan informasi obat bebas, bebas terbatas dan komoditi lain.
1. Pengelolaan sediaan Farmasi
· M enyusun pesanan dan menerima sediaan Farmasi
· Memeriksa sediaan Farmasi yang habis
· Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi yang mendekati waktu
kadaluarsa
· Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi sesuai dengan pola pembelian
konsinyasi
· Menyimpan sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya.
1. Pengelolaan Dokumen
- · Melaksanakan tata cara menyimpan resep
- · Pencatatan persediaan Farmasi
- · Penyimpanan surat pesanan
- · Ikut serta dalam pencatatan dan penyimpanan laporan narkotik dan psikotropik, obat generic berlogo (OGB)
B. bidang toko obat
1. P elayanan ;
1) Menerima permintaan pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas dan komoditi
lain.
2) Menganalisis permintaan
3) Memberikan alternative macam – macam obat bebas, bebas terbatas dan
komoditi lain
4) Memberikan pilihan harga obat bebas, obat bebas terbatas dan komoditi lain.
5) Menyerahkan obat bebas, obat bebas terbatas dan komoditi lain
6) Memberikan informasi obat bebas, obat bebas terbatas dan komoditi lain.
1. P engelolaan sediaan Farmasi :
1) Merencanakan kebutuhan sediaan Farmasi
2) Memesan sediaan Farmasi
3) Menerima sediaan Farmasi
4) Menyimpan sediaan Farmasi
5) Pengendalian sediaan Farmasi
1. Pengelolaan Dokumen Bidang Toko Obat
1) Melaksanakan tata cara penyampaian faktur
2) Pencatatan persediaan Farmasi
3) Penyimpanan surat pesanan
C. Bidang pedagang besar farmasi
1. Pengelolaan sediaan Farmasi
M emesan dan menerima sedang Farmasi
Memeriksa sediaan Farmasi yang habis
Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi yang
mendekati waktu kadaluarsa
Menyimpan sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya.
Menghitung harga sediaan Farmasi
Menerima pesanan sediaan Farmasi dari institusi farmasi
Melaksanakan tata cara menyimpan resep Pencatatan persediaan Farmasi Penyimpanan surat pesanan Ikut serta dalam pencatatan dan penyimpanan laporan
3. Marketing
· Pencatatan dan pendataan konsumen · Menerima pemesanan sediaan Farmasi · Memberikan informasi harga produk / harga · Melakukan pengiriman pesanan sediaan Farmasi · Melakukan penyelesaian faktur
D. Bidang puskesmas 1. P elayanan Resep, meliputi ; · M engidentifikasi isi resep · Melakukan konsultasi/konseling · Memastikan resep dapat dilayani · Menyiapkan atau meracik sediaan Farmasi · Memeriksa hasil akhir · Menyerahkan sediaan Farmasi sesuai resep disertai informasi yang diperlukan.
2. Pengelolaan sediaan Farmasi · M enyusun pesanan dan menerima sediaan Farmasi dan alat kesehatan · Memeriksa sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang habis · Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang mendekati waktu kadaluarsa · Menyimpan sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya.
3. Pengelolaan Dokumen · Melaksanakan tata cara menyimpan resep · Pencatatan persediaan, permintaan, penerimaan dan pemakaian Farmasi · Penyimpanan surat permintaan dan LPLPO · Ikut serta dalam pencatatan dan penyimpanan laporan narkotik dan psikotropik, obat generic berlogo (OGB) E. Bid ang Industri 1. pemeriksaan mutu · Mempersiapkan reagen sesuai kebutuhan · Melakukan pemeriksaan dan pengujian bahan baku · Melakukan pemeriksaan dan pengujian produk jadi · Membuat kesimpulan pemeriksaan dan pengujian bahan baku produk jadi · Melakukan evaluasi dan monitoring menindaklanjuti produk jadi
2. bagian produksi industri · Membaca formula dengan baik dan benar · Menghitung kebutuhan baku obat · Membuat sediaan sesuia formula · Mengerti spesifikasi alat / mesin · Mengerti spesifikasi produk dalam proses dan ruahan · Mengkoordinasi pemakaian sumber daya manusia, mesin dan bahan · Membuat laporan dibidang produksi
3. Pengembangan produk - Ikut serta dalam perencanaan produk baru · Ikut serta melakukan percobaan sesuai literature · Ikut serta dalam pembuatan laporan
4. bagian pengemasan · Menyiapkan kemasan sesuai produk jadi · Menyiapkan produk dan kelengkapan produk jadi · Menyortir produk jadi dengan kemasan yang tidak sesuai · Mengkoordinasi sumber daya manusia, mesin dan material
5. bagian gudang · Melakukan administrasi bahan masuk dan keluar · Melakukan admnistrasi produk jadi masuk dan keluar · Menyediakan bahan baku dan produk jadi sesuai sesuai dengan jumlah dan waktu yang dibutuhkan.
F. Bidang Instalasi Perbekalan Farmasi
· Ikut serta dalam perencanaan pengadaan bahan Farmasi · Memeriksa bahan sediaan Farmasi yang habis · Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi yang mendekati waktu kadaluarsa · Menyimpan sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya · Menerima pesanan sediaan Farmasi dari sarana pelayanan kesehatan - Melaksanakan tata cara menyimpan dokumen penerimaan
Pengertian Kompetensi
Pengertian Kompetensi
PENGERTIAN :
KOMPETENSI adalah :
Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
PENDIDIKAN & PELATIHAN BERDASARKAN KOMPETENSI (CBT)
Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta
penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam
suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai
dengan standar kinerja yang disyaratkan.
STANDAR KOMPETENSI
Pernyataan mengenai pelaksanaan tugas/ pekerjaan di
tempat kerja yg digambarkan dlm bentuk hasil luaran :
Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh pekerja Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari pekerja.
Bagaimana menilai bahwa kemampuan pekerja telah berada
pada tingkat yang diharapkan
STANDAR KOMPETENSI MELIPUTI FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG :
Pengetahuan dan ketrampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal ditempat kerja. Kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.
Standar kompetensi tidak berarti bila hanya terdiri dari kemampuan menyelesaikan tugas / pekerjaan saja , tetapi dilandasi pula dengan bagaimana dan mengapa tugas itu dikerjakan.
Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung, seperti pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi lingkungan yang berbeda.
Dengan demikian, standar kompetensi :
Merupakan rumusan tentang kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan/tugas yang didasari atas pengetahuan, ketrampilan, yang didukung sikap kerja dan
penerapannya sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya Kompetensi oleh seseorang, maka orang tersebut mampu :
Mengerjakan suatu tugas/pekerjaan.
Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan.
Menyelesaikan masalah yang ada dan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu keadaan yang berbeda dengan rencana semula.
Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
CARA MENGEMBANGKAN STANDAR KOMPETENSI
Pendekatan "benchmark, adopt dan adapt"
Pendekatan "field research"
Pendekatan kombinasi
Manfaat Standar Kompetensi (1)
UNTUK TINGKAT NASIONAL :
Lebih efisien dalam biaya, dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan
Pembentukan keterampilan yang lebih baik untuk dapat bersaing di tingkat internasional
Penilaian yang lebih konsisten
Kemungkinan diakuinya pelajaran-pelajaran yang telah
diterima sebelumnya
Manfaat Standar Kompetensi (2)
UNTUK TINGKAT INDUSTRI / PERUSAHAAN
Pengidentifikasian yang lebih baik tentang keterampilan
yang dibutuhkan
Membantu penilaian unjuk kerja
Pemahaman yang lebih baik tentang hasil pelatihan
Berkurangnya pengulangan usaha pengadaan pelatihan
Peningkatan kemampuan dalam perekrutan tenaga baru
Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat
diandalkan
Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih
akurat
Dipakai untuk membuat uraian jabatan
Manfaat Standar Kompetensi (3)
UNTUK INSTITUSI PENDIDIKAN & PELATIHAN
Memberikan informasi untuk pengembangan program dan
kurikulum
Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan pelatihan,
penilaian dan sertifikasi
Manfaat Standar Kompetensi (4)
BAGI INSTITUSI PENYELENGGARA PENGUJIAN & SERTIFIKASI
Sebagai acuan dalam merumuskan paket- paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan jenjangnya
Sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan,
penilaian & sertifikasi
Adapun Lembaga saat ini yang mempunyai tanggung jawab pengembangan standar kompetensi, pengujian kompetensi tenaga kerja untuk sertivikasi dan verifikasi institusi pelaksana uji kompetensi, antara lain adalah Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP)
PROFESI ASISTEN APOTEKER
PROFESI ASISTEN APOTEKER
A. Latar belakang
permasalahan pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun 2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten.
Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan Makanan (AKAFARMA).
Perbedaan jenjang pendidikan tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.
B. TUJUAN
- Tujuan Umum
Standar Profesi ini dapat menjadi acuan bagi para Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian dalam berperan serta secara aktif , terarah dan terpadu bagi Pembangunan Nasional Indonesia.
- Tujuan Khusus
Standar Profesi ini disusun secara khusus untuk memberikan pedoman bagi para Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.
C. PENGERTIAN
a. Definisi
§ Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan di bidang kefarmasian;
§ Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
§ Ahli Madya Farmasi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Farmasi atau Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi.
§ Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Analisa Farmasi dan Makanan atau Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan.
b. Batasan dan Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian meliputi ruang lingkup tanggung jawab dan hak sebagai Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian. Seluruh ruang lingkup pekerjaan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem upaya kesehatan pada pengelolaan obat yang berorientasi kepada masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Lingkup Tanggung Jawab Asisten Apoteker meliputi :
§ Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan dan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
§ Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan.
§ Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
§ Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.
Lingkup Hak dari pekerjaan kefarmasian meliputi :
§ Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.
§ Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan.
§ Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan.
§ Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan.
§ Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah / meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan berkelanjutan (S1), spesialisasi, pelatihan maupun seminar.
§ Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi
C. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679 /Menkes/IV/2003, dikelompokkan sebagai berikut :
a. Jenjang pendidikan menengah :
1. Lulusan Sekolah Asisten Apoteker
2. Lulusan Sekolah Menengah Farmasi
Dalam petunjuk pelaksanaan lulusan jenjang pendidikan SAA dan SMF ini akan diatur kemudian dalam kualifikasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan lama bekerja atau pengalaman masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut ditempat yang sama
2. Berdasarkan yang baru lulus dengan belum mempunyai pengalaman bekerja dan atau yang sudah bekerja di tempat yang berbeda jenis sarana dengan jangka waktu pendek atau dibawah lima tahun.
b.Jenjang Pendidikan Tinggi
1. Diploma III Farmasi
§ Lulusan Akademi Farmasi
§ Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi
2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan
- Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan
- Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
D. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara No.3495)
2. Undang-Undang No No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 3821)
3. Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia
4. Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3637))
6. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.138, Tambahan Lembaran Negara RI No.3784).
7. Surat Keputusan MENPAN No. 07/Kep/K.PAN/12/l999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
8. Permenkes No. 679/MENKES/S/IV/2003 tetang Registrasi Dan Izin Kerja Asisten Apoteker
9. SKB Menkes dan Ka Bkn No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksanaannya
10. Ketetapan Munas ke XI tahun 2003 tetang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI..
11. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang penetapan Kode Etik anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI.
12. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang Visi dan Misi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia /PAFI.
13. Ketetapan Rakernas tentang Penetapan Standar Kompetensi Asisten Apoteker